Fiqh Perempuan
Akhir-akhir ini, pembahasan di sekitar hak-hak perempuan menjadi isu yang menarik. Di berbagai forum, baik itu nasional maupun internasional, hal-hal yang mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan mulai banyak dibahas. Salah satu hal yang menjadi penyebab adalah adanya deskriminasi bagi kaum perempuan dengan alas an perbedaan gender. Pembahasan tersebut semakin menarik ketika diskursus diskriminatif berbasis gender tersebut ditarik kearah agama khususnya Agama Islam.
Hal yang sering menjadi pertanyaan terkait Fiqh Perempuan khususnya bagi orang awam adalah, apakah benar bahwa agama mengafirmasi relasi laki-laki perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki baik dalam domain privat maupun public, apakah perempuan bisa menjadi kepala keluarga atau kepala negara, Seberapa batas aurat perempuan, aturan-aturan terkait dengan pernikahan dini, bolehkah istri bekerja, dan masih banyak lagi pertanyaan yang lain.
Melalui buku ini, kita juga akan mengetahui bahwa ternyata ilmu fiqh memiliki cakupan yang cukup luas (ada yang mengibaratkan seluas samudera dan cakrawala). Dan dalam studi kasus Fiqh Perempuan ini, Kiai Husein Muhammad mampu membaca dan memetakan berbagai ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan melalui berbagai referansi secara teliti dan kritis. Dan selanjutnya diulas serta dibahas secara lugas melalui bahasa sederhana yang mudah dipahami oleh pembaca. .
Judul : Fiqh Perempuan
Pengarang : KH. Husein Muhammad
Penerbit : Ircisod
No ISBN : 978 602 7696 77 8
Tipe : Agama Islam
Bahan Sampul : Soft Cover
Bahasa : Bahasa Indonesia
Tebal : 336 hlm
Tahun : 2019
0 comments:
Post a Comment